Saleema Institute
FOR DEVELOPMENT OF ISLAMIC ACCOUNTING AND AUDITING (SIDIAA)
"Konsultansi dan Training Akuntansi, Audit, Keuangan, Perbankan, Leadership, Kinerja dan Bisnis Syariah"BAB IV
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN
LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
A. PENDAHULUAN
Menurut sifatnya, ilmu akuntansi adalah termasuk ilmu hilir, yaitu ilmu yang bersifat terapan, yang mempunyai kaitan erat dengan ilmu atau peristiwa yang terjadi sebelumnya. Ilmu ekonomi, yang merupakan ilmu tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menggunakan sumber daya yang telah tersedia di alam semesta ini, yang akan melibatkan sektor produksi, distribusi, investasi, dan konsumsi, sangat mempengaruhi ilmu akuntansi di sektor-sektor tersebut. Ilmu ekonomi akan diikuti oleh teori ekonomi, yang menjelaskan dan memprediksikan gejala-gejala ekonomi, akan sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang dianutnya dalam negara yang menerapkannya. Di dunia ini dikenal adanya sistem ekonomi kapitalis, sistem sosialis, dan juga sistem ekonomi syariah (shariah economic system). Masing-masing sistem ekonomi tersebut memiliki paradigma yang berbeda diantara satu dan lainnya. Oleh karena sistem ekonomi mempengaruhi sistem akuntansi maka sistem akuntansi akan sangat tergantung dari paradigma sistem ekonomi yang dipakainya di suatu negara.
Oleh karena itu, dalam literatur teori akuntansi, dikatakan bahawa akuntansi adalah ’multi paradigm science’ yaitu akuntansi bermulti paradigma, artinya akuntansi dapat dikembangkan untuk mendukung ekonomi dengan mengikuti paradigma dari sistem ekonominya. Apabila sistem ekonomi kapitalis maka sistem akuntansinya juga sistem akuntansi kapitalis, apabila sistem ekonomi syariah maka sistem akuntansinya juga sistem akuntansi syariah, demikian juga ilmu dan teori akuntansinya. Karena akuntansi termasuk multi paradigm science maka mustahil akuntansi mempunyai ’general theory of accounting’ atau teori akuntansi yang general berlaku di segala sistem ekonomi yang berlainan paradigma. Oleh karena itu, akuntansi memerlukan yang dinamakan ’kerangka dasar untuk akuntansi dan pelaporan keuangan’ (conceptual framework for financial accounting dan reporting), tidak terkecuali dalam akuntansi syariah. Pada bab ini akan dipaparkan tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah, yang menjadi satu kesatuan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah (IAI, 2007).
1. Tujuan dan Peranan KDPPLKS
IAI (2007) menjelaskan bahwa Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
Pengertian transaksi syariah yang dimaksud dalam kerangka dasar tersebut adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Kerangka dasar ini bukan standar akuntansi keuangan dan karenanya tidak mendefinisikan standar dan permasalahan pengukuran atau pengungkapan tertentu. Mengingat kerangka dasar selalu menuju ke tingkat kesempurnaan sebagai landasar penyusunan standar akuntansi, maka revisi kerangka dasar ini akan dilakukan dari waktu ke waktu sesuai dengan pengalaman badan penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam penggunaaan kerangka dasar tersebut.
2. Ruang Lingkup
Seperti dijelaskan (IAI, 2007), Kerangka dasar ini membahas :
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa kerangka dasar ini membahas laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements yang selajutnya hanya disebut ”laporan keuangan”), termasuk laporan keuangan konsolidasi. Laporan keuangan disusun dan disajikan sekurang-kurangnya setahun sekali untuk memenuhi kebutuhan sejumlah besar pemakai. Beberapa di antara pemakai ini memerlukan dan berhak untuk memperoleh informasi tambahan disamping yang tercakup dalam laporan keuangan. Namun demikian, banyak pemakai sangat tergantung pada laporan keuangan sebagai sumber utama informasi keuangan dan karena itu laporan keuangan tersebut seharusnya disusun dan disajikan dengan mempertimbangkan kebutuhan mereka. Laporan keuangan dengan tujuan khusus seperti prospektus, dan perhitungan yang dilakukan untuk tujuan perpajakan tidak termasuk dalam kerangka dasar ini.
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap meliputi laporan keuangan atas kegiatan komersial dan atau sosial. Laporan keuangan kegiatan komersial meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dengan beberapa cara seperti, misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan perubahan ekuitas), laporan perubahan dana investasi terikat, catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Laporan keuangan atas kegiatan sosial meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat, dan laporan sumber skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis.
Kerangka dasar ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan dalam laporan keuangan entitas syariah maupun entitas konvensional, baik sektor publik maupun sektor swasta. Entitas syariah pelapor adalah entitas syariah yang laporan keuangannya digunakan oleh pemakai yang mengandalkan laporan keuangan tersebut sebagai sumber utama informasi keuangan entitas syariah. Entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak perlu menyiapkan laporan keuangan syariah secara lengkap melainkan hanya melaporkan transaksi syariah sesuai dengan ketentuan standar akuntansi syariah dalam laporan keuangan konvensional.
Dapat penulis jelaskan lebih lanjut, bahwa kerangka dasar ini bukan hanya berlaku bagi entitas syariah saja, melainkan juga entitas lainnya (konvensional) yang melakukan transaksi syariah dengan entitas syariah maupun entitas lainnya. Misalnya, PT. Telkom menerbitkan obligasi syariah maka perusahaan ini harus menerapkan kerangka dasar ini dan juga PSAK syariah yang terkait. Juga dapat dicontohkan, misalnya, PT. Maju mendaptkan pembiayaan Musyarakah dari bank syariah, maka perusahaan ini wajib menerapkan kerangka dasar ini beserta PSAK syariah yang mengatur tentang transaksi Musyarakah tersebut. Dalam hal sektor publik, seperti pemerintah Indonesia mengeluarkan Sukuk (obligasi syariah negara atau surat berharga syariah negara) maka kerangka dasar ini juga berlaku bagi entitas pemerintah dan perlakuan akuntansinya juga harus mengacu pada PSAK syariah. Jadi, kerangka dasar ini berlaku untuk semua entitas usaha yang melakukan transasksi syariah, tidak seperti kerangka dasar yang menjadi dasar pelaksanaan PSAK No. 59 yang khusus untuk bank syariah.
3. Pemakai dan Kebutuhan Informasi
Pemakai laporan keuangan syariah pada dasarnya terdapat kesamaannya dengan pemakai laporan keuangan konvensional, hanya saja dalam akuntansi syariah pemakai laporan keuangan dapat ditambahkan; hal ini seperti yang dijelaskan oleh IAI (2007) bahwa pemakai laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial, pemilik dana qardh, pemilik dana investasi mudharabah, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah dan wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok dan mitra usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya, dan masyarakat. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan ini meliputi :
Dijelaskan lebih lanjut (IAI,2007) bahwa informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bersifat umum. Dengan demikian tidak sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan informasi setiap pemakai. Berhubung para investor saham dan pemilik dana syirkah temporer merupakan penanaman modal/dana berisiko ke entitas syariah, maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan mereka juga akan memenuhi sebagian besar kebutuhan pemakai lain. Manajemen entitas syariah memikul tanggung jawab utama dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah. Manajemen juga berkepentingan dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan meskipun memiliki akses terhadap informasi manajemen dan keuangan tambahan yang membantu dalam melaksanakan tanggung jawab perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Manajemen memiliki kemampuan untuk menentukan bentuk dan isi informasi tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Namun demikian, pelaporan informasi semacam itu berada di luar lingkup kerangka dasar ini. Bagaimanapun juga, laporan keuangan yang diterbitkan didasarkan pada informasi yang digunakan manajemen tentang posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan.
4. Paradigma Transaksi Syariah
Yang membedakannya dengan kerangka dasar yang lain adalah bahwa kerangka dasar syariah ini sangat explisit mendudukkan paradigma syariah sebagai fondasi utama dalam mengembangkan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah. Dalam kerangka dasar lain yang disusun oleh IAI tidak secara explisit mencantumkan paradigmanya, juga Conceptual Framework yang disusun oleh FASB tidak kita temukan adanya paradigma secara explisit di sana. Jadi, dengan paradigma ini maka kebenaran hakiki yang datangnya dari yang Maha Benar, Allah SWT, telah ditempatkan pada posisi yang tepat dalam mengembangkan kerangka dasar maupun PSAK syariah yang terkait.
IAI (2007) menetapkan, transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
Lebih lanjut dijelaskan (IAI, 2007), Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas hidup manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
5. Asas Transaksi Syariah
Apabila kita bandingkan dengan kerangka dasar yang lain, maka kerangka dasar syariah ini juga secara explisit (jelas dan tegas) menetapkan azas transaksi syariah yang luhur, manusiawi, dan bersifat melindungi kepada ummat manusia secara keseluruhan dalam hal bermuamalat. Azas transaksi syariah yang telah ditetapkan (IAI, 2007) adalah seperti berikut ini:
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip
Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatna dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :
Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian, atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As Sunah.
Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :
Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.
Prinsip universalisme (syumuliah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
Transaksi syariah terikat dengan nilai-nilai etis meliputi aktivitas sektor keuangan dan sektor riil yang dilakukan secara koheren tanpa dikotomi serta keberadaan dan nilai uang merupakan cerminan aktivitas investasi dan perdagangan.
6. Karakteristik Transaksi Syariah
Paradigma dan azas transaksi syariah, pada tahapan berikutnya akan menjiwai seluruh transaksi syariah baik yang terjadi pada entitas syariah maupun entitas konvensional. Agar transaksi sesuai dengan jiwa paradigma dan azas transaksi syariah, maka transaksi haruslah memenuhi karakteristik dan persyaratan yang diatur oleh syariah Islamiyah. Berikut ini (IAI,2007) diatur tentang karakteristik dan persyaratan transaksi syariah.
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan azas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
Lebih lanjut dijelaskan (IAI, 2007) bahwa transaksi syariah dapat berupa aktivitas binis yang bersifat komersial maupun aktifitas sosial yang bersifat non komersial. Transaksi syariah komersial maupun aktifitas sosial yang bersifat non komersial dilakukan antara lain berupa; investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Sedangkan, transaksi syariah nonkomersial dilakukan antara lain berupa; pemberian dan pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah.
B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN
Tujuan laporan keuangan syariah dan konvensional tidak sama persih, terutama dalam hal pemenuhan terhadap hukum-hukum Islam dalam menyusun laporan keuangan, di mana dalam laporan keuangan konvensional tidak harus memenuhi ketentuan hukum Islam karena paradigma yang digunakan bukanlah syariah Islamiyah. Tujuan laporan keuangan syariah akan lebih luas dibandingkan tujuan laporan keuangan konvensional, seperti yang ditentukan dan dijelaskan berikut ini (IAI, 2007):
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan infirmasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Disamping itu, tujuan lainnya adalah :
==========================================================================================
Semoga bermanfaat, untuk lengkapnya dapat dibaca di buku MEMAHAMI AKUNTANSI SYARIAH DI INDONESIA, OLEH SLAMET WIYONO. Apabila membutuhkan, kami dapat mengirim ke alamat Anda dengan harga Rp 90.000,- (harga baru) plus ongkos kirim. Pemesanan banyak mendapatkan diskon.==
MANAJEMEN WEBSITE
Email: slamet.wiy@gmail.com
Telpon 081285577937